Proses modernisasi dan demokratisasi
adalah perjalanan yang panjang dan penuh risiko, juga penuh persimpangan yang
menuntut keputusan-keputusan yang benar. Proses sejarah tidak mengenal belas
kasihan. Hanya bangsa yang mempunyai pandangan ke depan, keyakinan, keuletan
dan kecerdasan yang dapat menyelesaikan perjalanannya. Yang lainnya tidak
beranjak dari posisi awalnya, atau menjadi negara gagal atau bahkan hilang dari
peta sejarah.
Modernisasi berarti perubahan dari masyarakat tradisional
menuju masyarakat yang modern. Jadi, modernisasi merupakan suatu proses
perubahan di mana masyarakat yang sedang memperbaharui dirinya berusaha
mendapatkan ciri-ciri atau karakteristik yang dimiliki masyarakat
modern.Modernisasi dapat terwujud apabila masyarakatnya memiliki individu yang
mempunyai sikap modern.
Modernisasi
merupakan suatu fenomena sosial yang dihadapi oleh semua bangsa di dunia,
termasuk Indonesia. Modernisasi memungkinkan adanya perubahan masyarakat secara
besar-besaran dalam segala aspek. Umumnya modernisasi dimulai dari bidang
ekonomi dengan tumbuhnya industri dan berlakunya sistem produksi massal. Baru
setelah itu terjadi modernisasi di bidang politik, mengingat ekonomi yang
modern memerlukan masyarakat nasional dengan integrasi yang baik.
Modernisme
masuk ke Indonesia pada abad yang lalu dan awal abad ini. Di Indonesia fenomena
dilakukan oleh sekelompok masyarakat Arab Hadramaut dan orang muslim India.
Jalinan perkawinan dengan wanita Indonesia menyebabkan hubungan mereka menjadi
akrab. Pikiran dan gerakan modernism diterima mereka dan dilanjutkan pada
masyarakat Indonesia. Perbaikan kaum muslimin harus dilakukan melalui
pendidikan yang sedapat mungkin mengimbangi pendidikan Barat yang sudah ada.
Di Indonesia, modernisasi politik memainkan peranan
utama dalam proses modernisasi. Modernisasi politiklah yang
menggerakkan proses-proses perubahan bidang kehidupan masyarakat lainnya,
seperti ekonomi dan sosial. Hal ini terjadi karena demi berdiri sebagai
negara berdaulat, Indonesia harus terbebas dari penjajah dan memperoleh
kemerdekaan. Bagi para tokoh pendiri bangsa, modernisasi dianggap sebagai jalan
yang tepat untuk tujuan politik tersebut.
Negara
Indonesia
sekarang ini sudah mencapai tahap pemikiran yang sangat modern, Indonesia
sendiri sudah mampu menciptakan alat-alat teknologi yang praktis dan efisien
seperti layaknya yang ada di kehidupan sehari – hari seperti Televisi,
telepon genggam,
komputer,
laptop, dan lainnya, sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang digunakan
pun memiliki kajian – kajian penting dalam proses kemajuan dan perkembangan
teknologi yang membuat Indonesia lebih modern.
Karena
sumber
daya
inilah pihak Indonesia bekerja sama dengan Negara lain dan saling melengkapi
kebutuhan antara satu dengan Negara lainnya. Sehingga menciptakan kemajuan yang
ada pada Indonesia dari sisi modernisasi maupun teknologinya. Indonesia sedang
berada dalam masa-masa transisi dan penyesuaian di mana modernisasi dan globalisasi
kian kuat masuk secara bertahap ke dalam Indonesia. Bukan hanya itu modernisasi
juga sangat terpengaruh dengan majunya teknologi – teknologi yang ada pada
Negara Indonesia sendiri.
MODERNISASI MASYARAKAT INDONESIA
Mengikuti pengertian modernisasi kita
dapat mengamati modernisasi di Indonesia dalam bayak aspek kehidupan. Berikut
ini kit akan membahas berbagai aspek modernisasi tersebut di
Indonesia satu persatu.
1.
Modernisasi di Bidang Tekhnologi dan Ekonomi
Modernisasi terhnologi di Indonesia
dapat ita lihat dalam perkembangan pemakaian ternologi, dari semua bersifat
sederhana menjadi bersifat komplek ternologi dalam setiap sektor kegiatan
ekonomi produksi masyarakat Indonesia. Hal ini berkaitan pula dengan terjadinya
proses indistrialisasi disetiap sektor ekonomi di Indonesia.
Di sector pertanian kita dapat menyaksikan
gejala modernisasi pada penggunaan tehnologi baru disalam kegiatan
produuksi pertanian. Penggumnaan tehnologi itu kemudian menggubah
cara produksi, tehnik produksi dan hubungan-hubungan sosial di
pedesaan.
2. Modernisasai di
Bidang Sosial
Modernisasi di bidang ssosial
mencakup perubahan cara berfikir dan berperilaku, yang lebih rasional, efisien,
individu dan pragmatis untuk mencapai tujuan yang telah direncankan
secara sistematis. Banyak seakli actor penyebab terjadinya modernisasi
social. Akan tetapi factor yang paling menonjoll di Negara
sedang berkembang seperti Indonesia adalah faktir
tehnologi dan perbubahan teknik produksi ekonomi.
3. Modernisasi di
Bidang Politik
Gejala modernisasi di bidang
poitik di Indonesia dapat dari munculnya birokrasi dan administrasi
pemerintahan yang baru dan pembentukan lembaga-lembaga politik modern.
Modernisasi sistem politik merupakan suatu sistem yang dijadikan
kernakga untuk mentapkan dan melaksanakan kebijaksanaan tujuan-tujuan
yang oleh masyarakat dianggap merupakan kepentingan umum.
Dalam pengetian ini proses modernisasi politik d Indonesia
dapat dilihat pada gejala sebaai berikut:
Diferensiasi
Struktur Politik
Timbulnya struktur yang khas
untuk keperluan fungsi-fungsi politik tertentu disebut diferensiasi
struktur politik. Hal itu dapat dilihat dasar tumbuhnya organsasi-organisasi
untuk tujuan politik, antara lain lembaga perwakilan, pembuatan undang-undang,
pelaksanaan keputusan, pemeliharaan sistem politik.
Rasionalisasi Kebudayaan Politik
Rasionalisasi kebudayaan politik
adalah perubahan pandang tetang fungsi dan cara kerja lembaga politik,
khususnya tentnag shah tidaknya kekuasaan, yang semakin lama semakin
bersifat rasional dan fungsional. Rasionalisasi ini
menggantikan sistem kekuasan berdasarkan kharisma dan atas dasar
keturunan bangsawan yang berlaku di zaman kerajaan.
Contoh, dahulu di zaman raja dipandang sah atas dasar keturunan dan pemilikan
benda keramat warisan nenek moyang pendiri kerjaan yang memberi kekuatan
kharisma tertentu.
4.
Modernisasi di Bidang Agama dan Kepercayaan
Modernisasi di bidang agama dan
kepercayaan merupakan bagian dari modernisasi masyarakat tehadap hidup dan
kepercayaan mereka. Modernisasi kebudayaan masyarakat dapat kita
lihat dalam perubahan-perubahan, baik materiil maupun idiil.
Dalam pengertian umum, modernisasi
budaya materiil adalah gejala kemajuan atau produk benda seni budaya dari
tradisi menjadi lebih modern. Pmebuatan benda seni secara
tradisional, seperti patung primitive, arsitektur tradisional, mengalami perubahan
menjadi lebih modern, seperti bentuk patung kontemporer, arsitektur modern dan
produk modern yang lain.
Modernisasi budaya idiil merupakan
perubaan–perubahan cara berfikir manusia dari berfikir mistik dan
religius menjadi berfikir rasional dan sekuler Dalam proses
ini di dalamnya termasuk memudaarkan tradisi social yang semula diterima apa
adanya dan dijadikan acuan perilaku sehari-hari tanpa ada keraguan,
berganti dengan kebebasan setiap orang untuk
untuk berfikir madiri, rasional dan mengambil inisiatif untuk meraih
suatu kepentingan tertentu dengan cara-cara yang baku
berdasarkan suatu pertimbangan ilmiah. Cara berfikir magis
dan mistik yang mengikuti tradisi tertentu disebut cara
berfikit tradisional. Adapun cara berfikir berdasarkan rasionalitas
dan kebebasan orang disebut cara berfikir modern. Proses perubahan dari
cara berfikir tradisional menuju cara berfikir modern merupakan salah
satu bentuk gejala modernisasi budaya masayrakat manusia.
DEMOKRASI
DI INDONESIA
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/kratein yang berarti kekuasaan atau
berkuasa. Maka, demokrasi berarti rakyat berkuasa. Sedangkan secara
terminologi, demokrasi adalah mekanisme hubungan antara penguasa dan rakyat,
yang dilandasi sebuah kontrak, dimana kontrak ini telah disepakati
masing-masing pihak melalui mekanisme pemilihan umum. Tidak berhenti di situ,
demokrasi juga terus berlanjut, dengan dibentuknya sebuah lembaga yang
berfungsi mengembangkan mekanisme check and balance, untuk memantau
penguasa agar tetap berada di atas rel yang semestinya.
Dari
pengertian teoritis ini, definisi demokrasi lantas berlanjut pada pengertian
yang lebih bersifat praktis. Pengertian demokrasi dalam tataran praktis intinya
adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Maknanya adalah, bahwa
proses demokrasi yang membingkai seluruh proses kehidupan berbangsa dan
bernegara harus didasarkan pada aspirasi dan keinginan rakyat, yang
dilaksanakan oleh para ‘politisi’ yang menjadi representasi rakyat, demi
menciptakan kehidupan rakyat yang sejahtera, adil, dan makmur.
Dari
pengertian di atas, kita bisa melihat bahwa tujuan demokrasi bukan hanya
memilih pemimpin yang akan menduduki kekuasaan. Tetapi, demokrasi bertujuan
menciptakan sebuah pemerintahan bersih dan berwibawa, sebagai wahana dalam
mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, adil, dan makmur. Apakah
kehidupan demokrasi di Indonesia sudah mencapai idealisme seperti tercermin
dalam definisi demokrasi di atas? Mari kita lihat!
Secara
umum, demokrasi di Indonesia hanya sebatas wacana, belum menyentuh tataran
praksis. Dalam arti, demokrasi untuk memilih wakil rakyat yang peduli pada
kepentingan rakyat, hanya isapan jempol belaka. Demokrasi, seperti dikatakan di
atas, hanyalah sebuah ‘dagelan politik’ para elite. Rakyat sama sekali tidak
merasakan bagaimana nikmatnya demokrasi.
Selanjutnya,
boleh dikatakan, bahwa puncak pelaksanaan demokrasi di Indonesia terjadi pada
dekade 1955-1959. Produk peraturan dan kebijakan yang muncul pada era ini
adalah produk yang benar-benar memihak pada rakyat. Sayangnya, kondisi ini
dikotori oleh pertikaian elitis antara eksekutif dan legislatif, baik secara
kelembagaan maupun secara personal. Sehingga pada masa ini terjadi jatuh bangun
pemerintahan yang bertugas mengurusi negara. Puncaknya adalah ketika terjadi dead
lock di tubuh Lembaga Konstituante dalam membuat konstitusi atau
Undang-undang Dasar (UUD). Keadaan ini diselesaikan dengan munculnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai dasar
konstitusi negara.
Inilah
akhir masa keemasan Indonesia dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi. Karena
sejak itu, tatanan negara Indonesia tidak lagi demokratis. Sejak saat itu,
negara Indonesia menjadi negara yang dijalankan secara otoriter. Puncaknya
adalah tahun 1998, ketika rezim Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun,
ditumbangkan oleh gerakan mahasiswa. Walaupun demikian, kondisi negara pada
masa ini memang aman dan damai, nyaris tanpa pertikaian. Pemerintah berjalan
tanpa hambatan. Pertentangan antar elite politik, tidak ada. Karena negara
berada penuh dalam kontrol presiden. Kekuasaan benar-benar terpusat pada
presiden. Inilah wajah aristokrasi dalam sejarah Indonesia.
Jadi,
hanya sebentar sekali Indonesia mampu mewujudkan nilai-nilai demokratis dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Walaupun, sebenarnya, pada masa-masa
keemasan pelaksanaan demokrasi ini, terjadi juga riak-riak yang memperkeruh
kehidupan demokrasi.
Di
Indonesia sendiri, system ini berusaha untuk dilaksanakan secara sempurna
selepas kejadian Reformasi 1998. Meski pada awalnya banyak yang meragukan
pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia sudah
berlangsung selama 10 tahun lebih dan terus bertahan hingga saat ini. Anggapan
beberapa orang yang berpikir bahwa demokrasi akan sangat singkat di Indonesia
terbukti salah. Termasuk tanggapan Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk
melaksanakan demokrasi. Pemilihan presiden secara langsung yang sukses adalah
bukti bahwa Indonesia sudah maju soal demokrasi ini.
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dapat dari segi waktu di bagi dalam 4 periode yaitu :
1. Periode 1945-1959
2. Periode 1959-1965
3. Periode 1965-1998
4. Periode 1998- sekarang
A. Demokrasi Pada Periode 1945 – 1959
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan demokrasi parlementer. Sistem parlemanter yang
mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di prokalmasikan dan kemudian
diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia.
Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama dan tidak dapat
dibina menjadi kekuatan konstuktif sesudah kemerdekan dicapai. Karena lemahnya
benioh demokrasi sistem perlementer menberi peluang untuk mendominasi partai
politik dan dewan perwakilan rakyat. UUD 1950 menetapkan berlakunya sistem
parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
berserta menterinya yang menpunyai tanggung jawab politik. Karena partai
politik usia kabinet pada masa ini tidak bertahan cukup lama. Koalisi yang
dibangun engan gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik
nasional.
Disamping
itu ternnyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh
saluran dan tempat yang realitis dalam konstelasi politik padahal kekutan yang penting
yaitu presiden yang tidak lain bertindak sebagai “rubber stamp president” dan
tetar yang lahir dalam revolusi urasa bertanggung jawab untk turut
menyelasaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia pada umumnya. Faktor
yang semacam ini. Ditambah dengan tidak mampunya anggota partai yang tergabung
dalam konsituante untuk mencapai konsmsus menegenai dasar negara untuk UU baru,
mendorong Ir. Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli yang
menentukan berlakunya kembali UUD 1945. dengan demikian masa demokrasi
berdasarkan sistem parlemanter.
B.
Demokrasi pada Periode 1959-1965
Ciri
demokrasi ini adalah dominasi dari presiden,, terbatasnya peranan partai
politik berkembang pengaruh komunisme dan meluasnya peran ABRI ebagai unsur
politik dekrit presiden 5 juli merupakan usaha jalan keluar dari kesamaan
politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. UUD 1945 membuka kesempatan
bagi prsiden untuk bertahan selama lima tahun. Akan tetapi MPRS NO.III/1963
mengakat soekarno sebagai presiden seumur hidup. Selai itu tindakan yang
menyimpang dari ketentuan UUD. Misal Ir. Soekarno membubarkan DPR ditahun 1960,
padahal dalam UUD 1945 secara eksplisit bahwa presiden tidak punya wewenang
berbuat demikian.DPR berperan sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi
kontrol ditiadakan, lagi pula DPR di jakikan menteri yang bertugas memantu
presiden disamping fungsi wakil rakyat. Hal ini mencerminkan telah
ditinggalkannya doktrin trias politika. Selain itu di bidang eksekutif misalnya
presiden punya wewenang untuk campur tanggan di bidang yudi katif berdasarkan
UU No.19/1964, dan legislatif berdasarkan peraturan presiden No.14/ 1960,
berarti DPR tidak mncapai manfaat.
Selain
itu terjadi penyelengaraan di bidang UU tindakan pemerintah dilaksanakan
melalui penetapan presiden yang memakai dekrit 5 Juli sebagai sumber hukum.
Selain itu partai politik dan pers yang sedikit menyimpang dari “rel revolusi”
tidak dibenarkan dan di brendel sedang politik mercusuar di hubungan luar
negari dan ekonomi dalam negari menyebabkan keadaan ekonomi menjadi seram,
G.30S/PKI telah mengakhiri periode ini dan membuka peluang masa demokrasi
pancasila. Menurut Soekarno demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Demokrasi
kekeluargan adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada
musyawarah dan mufakat dengan pemimpin satu kekuasaan sentral yang sepuh, tetus
dan mengayomi. Sedangkan pidato Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1959 dengan judul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”mengatakan prinsip dasar demokrasi terpimpin :
1. Tiap – tiap orang
diwajibkan untuk berbakti kepada kepentingan umum, masyarakat, bangsa, dan
negara.
2. Tiap orang berhak mendapatkan penghidupan layak dalam masyarakat bangsa dan
negara.
Dengan demikian kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpinsoekarno
adalah adanya pengingkaran terhadap nilai demokrasi yaitu absolutisme dan
terpusatnya kekuasan hanyapada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol
sosial dan ehek and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
C.
Demokrasi pada periode 1965-1998
Landasan
formil dari periode ini adalah pancasila, UUD 1945, serta ketetapan MPRS. Usaha
untuk meluruskan kembali penyelangaraan pada demokrasi terpimpin, dengan
mengadakan tindakan untuk korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan
Soekarno sebgai presiden seumur hidup di batalkan menjadi jabatan efektif lima
tahun sekali. Keteyapan MPRS No.XIX / 166 telah menentukan ditinjaunya prouk
legislatif dan atas dasar UU No.19/1964 di ganti dengan UU baru No.14/1970 yang
menetapkan kembali asas “kebebasan badan-badang pengadilan”. DPR diberi hak
kontrol, dan tetap berfungsi membantu pemerintah.
Begitu
pula tatatertib pasal yang diberikan wewenang kepada presiden untuk memutuskan
permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif. ABRI di
beri landasan kostitusionil. Selain itu pers diberi kebebasan untuk
menyampaikan pendapat, dan partai politik bergarak untuk menyusun kekuatan,
menjelang pemilu 1979. Dengan ini diharapkan terbinanya partisipasi dan
diadakan pembangunan ekonomi secara teratur. Setelah demokrasi pancasila,
perkembangan demokrasi tidak hanya keadaan sosial, kulturia, geografis, dan
ekonomi tetapi juga penilaian kita dimasa lampau, yaitu badan eksekutif tidak
kuat dan tidak kontinyu akan memerintah secara efektif sekalipun program
eksekutif tidak kuat dan ini malah membawa kebobrokan ekonomi oleh karena
kekuasaan yang dimiliki sia-sia.
Beberapa perumusan
tentang demokrasi pancasila sebagai berikut :
a. Demokrasi dalam bidang politik pada hakekatnya adalah menegakkan kembali
azas negara hukum dan kepastian hukum.
b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakekatnya adalah kehidupan yang layak
bagi semua warga negara.
c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakekatnya membawa pengakuan dan
perlindungan HAM, peradilan yang bebas tidak memihak.
Dengan
demikian secara umum dapat dijelaskan bahwa watak demokrasi pancasila sama
dengan demokrasi pada umumnya. Karena pada demokrasi pancasila memandang
kedaulatan begitu pula partisipasi politik, perlindungan dan jaminan bagi warga
negara dalam menjalankan politik adalah sama. Namun “Demokrasi Pancasila” dalam
rezim orde baru hanya sebagai retorika dan belum sampai pada tatanan prasis
atau penerapan. Karena dalam prate kenegaraan dan pemerintahan rezim ini tidak
memberikan ruang bagi kehidupan demokrasi, yang di tandai oleh :
1. Dominanya peranan
ABRI
2. Biro kratisasi dan sentralisasi pemgembalian keputusan politik.
3. Pesebirian peran dan fungsi partai politik.
4. Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan politk.
5. Masa mengembang.
6. Monolitisasi ideologi negara.
7. Info porasilembaga non pemerintah,
Dengan demikian nlai
demokrasi juga belum ditegaskan dalam demokrasi pancasila soeharto.
Kelebihan sistem pemerintahan Orde Baru
• Perkemnagan GPD per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan
pada 1996 mencapai lebih AS$ 1.000.
• Sukses transmigrasi
• Sukses KB
• Sukses swasembada pangan
• Penganguran minimum
• Sukses REPELITA (Rancangan Pembangunan Lima Tahun.
• Sukses gerakan wajib belajar
• Sukses gerakan nasional orang – tua asuh
• Sukses keamanan dalam negeri
• Investor sing mau menanamkan modal di Indonesia
• Sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri.
Kekurangan sistem pemerinthan Orde Baru
• Semarak korupsi,
kolusi dan nepotisme
• Pembangunan Indonesia tidak rata dan timbul kesenjangan pembangunan antara
pusat daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagai besar disedot
ke pusat.
• Munculnya rasa ketidak puasan di semjumlah daerah krena kesejangan pembanguna
terutana di Aceh dan Papua
• Kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh
tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
• Bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi
sikaya dan si miskin)
• Kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
• Kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyaknya koran dan majalah
yang dibreidel.
• Penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program
“penembakan misterius” (petrus)
• Tidak ada rencana suksensi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/ presiden
selanjutnya)
D.
Demokrasi Pada Periode 1998-sekarang
Runtuhnya orde baru
membawa harapan baru bagi tumbunya demokrasi di Indonesia yaitu tahap awal bagi
transisi demokrasi Indonesia. Tansisi merupakan fase krusral yang kritis,
karena menentukan arah dan negara yang akan dibangun atau bisa saja terjadi
pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia
kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama
dan baru.
Sukses atau gagalnya
suatu transisi demokrasi sangant bergantung pada 4 faktor kunci yakni:
1. Komposisi elite politik
2. Desain institusi politik
3. Kultur perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit/non elit
4. Peran civil society (masyarakat madani)
Keempat
faktor itu jalan secara sinergis dan berkelindansebgaio modal untuk
mensonsolidasikan demokrasi. Oleh karena itu menurut Azyumardy Azra langkah
Indonesia dalam transisi. Indonesia mencangkup 3 bidang besar. Pertama
reformasi sistem yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar,
dan perangkat legal politik. Kedua, reformasi kelembagaan yang
menyakutpengembangan dan pemberdayaan lembaga politik. Ketiga peseimbangan
kultur atau budaya politik yang lebih demokratis. Dalam demokrasi yang sehat
kultur politik partisipan terbentuk dimana warga negara percaya akan kemampuan
politik untuk mempengaruhi prosese politik. Sebaliknya rakyat bisa tidak punya
kekuasaan dalam arena politik. Masyrakan harusa mengembangkan sifat baru agar
intitusi berfungsi sebagaimana mestinya. Karena itu pembentukan kultur politik
baru harus terarah dan komprehensif dengan melibatkan perubahan pola pikir
aktor dan elit politik serta ingatan kolektif masyarakat ecara keseluruhan.
Pengalaman negara demokrasi yang sudah estabilished memperlihatkan bahwa
institusi demokrasi bisa berjalan dan tetap berfungsi walaupun jumlah
pemilihnya kecil. Karena itu untuk megukur tingkatan kepercayaan publik
terhadap institusi demokrasi tidak terletak pada partisipasi warga. Untuk
melihat itu sebenarnya adalah apakah partisipasi warga dilakukan degan suka
rela atau karena di bayar dan digerakkan. Harapan lain dalam susksesnya trasisi
demokrasi Indonesia adalah peran civil ocienty (masyarakat madani) untuk
menguasai plarisasi politik dan menciptakan kulur toleransi.
Problem
paling mendasar yang dihadapi negara yang sedang mengalami transisi menuju
demokrasi adalah ketidakmampuan membentuk tata pemenrintahan baru yang bersih,
transparan dan akuntabel tanpa legitimasi yang kuat, rezim demokrasi baru akan
kehilangan daya tariknya teori “hilangnya legimitasi” ini juga menjelaskan asal
mulanya keruntuhan rezim otoritarian. Hal ini disebabkan` setiap rezim mmbutuhkan
legitimasi, dukungan atau paling tidak persetujuan tanpa akan jatuhnya dan
teori ini meramalkan hadirnya kekuatan masa atau paling tidak ketidak patuhan
masa sebelum lahirnya liberalisme, Demokrasi yang baru tumbuh di Indonesia
adalah pengolahan yang efektif dibidang ekonomi, selain dibidang pemerintahan.
Dengan demikian demokrasi tidak hanya diarea politik malaikan dibidang ekonomi,
sosial dan budaya. Jika demokrasi yang baru tumbuh dapat mengelola pembangunan
ekonomi secara efektif, maka mereka juga dapat menata rumah tangga politik
mereka dengan baik. Tapi ketegangan yang secara timbul akibat pertumbuhan
ekonomi bisa jadi menggrogoti stabilitas demokrasi dalam jangka panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Deliar Noer, Gerakan
Modern Islam di Indonesia 1900-1942, Brigbane, 1979
Meriam Budiarjdo,
Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2008
Nucholish Madjid, Islam Doktrin & Peradaban, Jakarta:
Yayasan Wakaf Paramadina, 1992
Ma’arif, A. Syafi’i,
“Demokrasi”, dalam rubrik Resonansi koran Republika Edisi
Kamis, 31 Maret 2005.
http://chelamutia.blogspot.com/2011/05/masyarakat-indonesia-di-tengah.html